Proyek pembangunan infrastruktur strategis nasional di Jawa Barat kini meninggalkan residu sosial yang cukup pelik terkait persoalan Ganti Rugi lahan milik warga terdampak. Meskipun proyek tersebut sudah mulai beroperasi dan memberikan dampak ekonomi secara makro, ribuan penduduk asli yang tanahnya terpakai masih menyuarakan keberatan atas nilai kompensasi yang mereka terima. Polemik ini muncul karena adanya ketimpangan antara janji manis saat sosialisasi awal dengan realita nominal yang masuk ke rekening warga, yang dinilai jauh di bawah harga pasar saat ini sehingga warga kesulitan untuk membeli lahan pengganti di lokasi yang setara.
Masalah utama dalam Ganti Rugi ini bukan sekadar tentang angka, melainkan tentang hilangnya tatanan sosial dan mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor agraris. Banyak petani yang kehilangan sawah produktifnya kini terpaksa menganggur karena uang kompensasi habis untuk kebutuhan konsumtif atau membangun rumah tanpa memiliki lahan baru untuk bercocok tanam. Warga menagih janji pemerintah mengenai program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja yang sebelumnya dijanjikan sebagai bagian dari paket pembebasan lahan. Rasa kecewa ini memicu gelombang protes yang dilakukan secara berkala di depan kantor instansi terkait, menuntut adanya audit transparan terhadap proses taksir harga tanah yang dilakukan oleh tim penilai independen.
Ketidakterbukaan informasi mengenai status Ganti Rugi bagi sisa lahan yang belum terbayar juga menambah daftar panjang penderitaan warga. Beberapa keluarga harus rela hidup di tengah kepungan debu proyek karena rumah mereka belum dibebaskan secara utuh, sementara lingkungan sekitarnya sudah rata dengan tanah. Kondisi psikologis warga yang terombang-ambing tanpa kepastian hukum ini menciptakan ketegangan sosial yang bisa meledak kapan saja. Mereka merasa bahwa pembangunan atas nama kepentingan umum seharusnya tidak mengabaikan hak-hak privat warga kecil yang telah bermukim di sana selama turun-temurun jauh sebelum proyek tersebut direncanakan oleh para teknokrat di pusat.
Aparat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus segera duduk bersama dengan perwakilan warga untuk menyelesaikan sengketa Ganti Rugi ini secara kekeluargaan namun tetap berlandaskan hukum yang adil. Sinkronisasi data antara Badan Pertanahan Nasional dengan bukti kepemilikan warga perlu dipercepat guna menghindari adanya tumpang tindih klaim yang sering kali menghambat proses pencairan dana. Solusi berupa skema ganti untung, bukan sekadar ganti rugi, harus benar-benar diimplementasikan agar warga tidak menjadi miskin baru di tanah kelahirannya sendiri setelah pembangunan infrastruktur tersebut selesai dikerjakan dan dinikmati oleh orang luar.
