Heboh! Polres Majalengka Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Orang Ditangkap!
Majalengka, 25 Maret 2025 – Pengungkapan besar-besaran terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar-kabupaten yang selama ini beroperasi secara senyap. Dalam operasi tersebut, sebanyak 7 orang pelaku ditangkap, termasuk seorang yang diduga sebagai otak utama jaringan.
Kapolres Majalengka, AKBP Wahyu Hariri, dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama dua bulan, dengan pelacakan intensif di wilayah Majalengka, Cirebon, dan Kuningan.
“Ini bukan pengedar kecil. Jaringan ini terorganisir, punya jalur distribusi dan sistem komunikasi sendiri. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kapolres.
Barang Bukti Menggemparkan
Dari hasil penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Lebih dari 1 kg sabu siap edar
- Ratusan butir pil ekstasi
- Alat hisap dan timbangan digital
- Beberapa unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk distribusi
Selain itu, ditemukan pula uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Pelaku Berasal dari Berbagai Kalangan
Tujuh pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh pabrik, sopir angkutan umum, hingga pengangguran. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, penyimpan barang, hingga pengatur transaksi.
Salah satu pelaku berinisial DR (32) diketahui sebagai koordinator jalur distribusi yang biasa mengatur pengiriman dari luar kota menuju Majalengka menggunakan kurir bergiliran.
Modus: Sembunyikan Narkoba di Dalam Paket Makanan
Polisi mengungkap modus unik yang digunakan para pelaku: menyembunyikan narkoba di dalam paket makanan ringan dan kemasan sembako, lalu dikirim melalui ekspedisi umum maupun kendaraan pribadi agar tak mencurigakan.
“Kami temukan sabu dalam bungkus keripik dan beras karungan. Modus ini menyulitkan petugas karena tampak seperti paket biasa,” ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Rendi Pratama.
Ancaman Hukuman Berat
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Polres Janji Perluas Penyelidikan
Kapolres juga menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti di sini. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan di luar wilayah Majalengka, termasuk pemasok utama dari luar provinsi.
“Kami ingin bersihkan Majalengka dari peredaran narkoba. Ini musuh bersama, dan kami tidak akan beri ampun,” tegas Wahyu Hariri.
Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Polisi mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama warga dianggap penting untuk menutup ruang gerak jaringan pengedar yang kerap memanfaatkan lingkungan permukiman sebagai tempat penyimpanan dan transaksi.
Penutup: Satu Langkah Besar, Tapi Perang Belum Selesai
Pengungkapan jaringan narkoba ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkotika masih mengancam di tengah masyarakat. Penegak hukum telah bergerak, kini giliran masyarakat untuk tetap waspada dan bersatu dalam memerangi musuh bersama ini.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.