Berakhir Sudah Teror Geng Meresahkan Warga! Polres Majalengka Bekuk 6 Anggota

  • Post author:
  • Post category:Berita

Aksi brutal sebuah geng meresahkan warga di Kabupaten Majalengka akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus enam anggota geng meresahkan warga yang selama beberapa waktu terakhir meneror dan membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Majalengka Kota dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian laporan dari warga dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Keberhasilan membekuk anggota geng meresahkan warga ini disambut lega oleh masyarakat yang selama ini hidup dalam ketakutan.

Penangkapan keenam anggota geng meresahkan warga ini dilakukan pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Blok Cijati, Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka Kota. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan, perusakan, dan intimidasi terhadap warga. Keenam pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (19 tahun), DS (20 tahun), FR (18 tahun), GW (21 tahun), HD (19 tahun), dan JN (17 tahun).

Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolres Majalengka, para pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi yang geng meresahkan warga, termasuk aksi konvoi ugal-ugalan, perusakan fasilitas umum, dan penganiayaan terhadap beberapa warga yang melintas di jalanan pada malam hari. Aksi-aksi tersebut kerap terjadi di sekitar Jalan KH. Abdul Halim, Alun-alun Majalengka, dan Jalan Raya Cigasong. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor tanpa surat-surat lengkap, beberapa senjata tajam jenis celurit dan golok, serta atribut kelompok geng meresahkan warga tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka pada Senin siang, membenarkan penangkapan enam anggota geng meresahkan warga tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai anggota geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat Majalengka. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Siallagan, S.H., S.I.K., M.H. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota geng lain yang belum tertangkap.

Informasi Penting Terkait Penangkapan Anggota Geng Motor di Majalengka:

  • Jumlah Pelaku Ditangkap: 6 orang.
  • Inisial Pelaku: AR (19), DS (20), FR (18), GW (21), HD (19), JN (17).
  • Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di Blok Cijati, Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka Kota.
  • Waktu Penangkapan: Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Wilayah Operasi Geng: Kecamatan Majalengka Kota dan sekitarnya (Jalan KH. Abdul Halim, Alun-alun Majalengka, Jalan Raya Cigasong).
  • Barang Bukti Diamankan: 6 unit sepeda motor tanpa surat, senjata tajam (celurit, golok), atribut geng.
  • Kapolres Majalengka: AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H.
  • Kasat Reskrim: AKP Febri Siallagan, S.H., S.I.K., M.H.
  • Imbauan Kepolisian: Masyarakat tetap tenang dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penangkapan anggota geng meresahkan warga ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenteram kembali bagi masyarakat Majalengka. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.