Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah terkait pembangunan jalan tol. Angka ini sebagian besar berasal dari dana pinjaman Badan Layanan Umum (BLU) yang belum dikembalikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kelalaian BUJT dalam memenuhi Kewajiban Finansialnya menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola infrastruktur.
Salah satu penyebab utama lalainya BUJT memenuhi adalah. Proyek jalan tol memiliki masa pengembalian modal yang sangat panjang, dan jika traffic pengguna tidak sesuai proyeksi awal, kas BUJT dapat tertekan. Hal ini membuat pengembalian dana pinjaman negara (seperti dana BLU untuk pembebasan lahan) menjadi terlambat atau macet.
Selain itu, terdapat masalah pengawasan. KPK menemukan bahwa mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan Kewajiban Finansialnya oleh BUJT belum terpantau maksimal. Kurangnya pengawasan ketat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memungkinkan adanya penundaan pembayaran tanpa sanksi yang efektif dan cepat, yang berujung pada potensi kerugian.
Aspek lain yang berkontribusi pada lalainya Kewajiban Finansialnya adalah potensi benturan kepentingan. Dominasi BUMN Karya sebagai investor dan kontraktor pembangunan jalan tol menciptakan risiko moral hazard. Ketika terjadi kerugian, ada kecenderungan untuk menjadikan kerugian tersebut sebagai beban pemerintah, bukan risiko bisnis murni.
Ketika BUJT lalai dalam memenuhi Kewajiban Finansialnya, negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain, seperti pendidikan atau kesehatan. Pinjaman yang seharusnya berputar (revolving fund) menjadi tertahan, menimbulkan dampak negatif pada anggaran negara.
Penyelesaian masalah Kewajiban Finansialnya ini menuntut ketegasan pemerintah. Diperlukan perjanjian ulang yang mengikat dengan jadwal pengembalian yang jelas dan sanksi denda yang tegas. Audit menyeluruh oleh BPKP atau BPK harus dilakukan untuk menghitung bunga dan nilai tambah pinjaman yang harus dibayarkan BUJT.
Langkah jangka panjang untuk mencegah kelalaian Kewajiban Finansialnya adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme pengawasan yang lebih kuat, seperti pembentukan badan pengelola aset terpadu, dapat memastikan bahwa aset negara terlindungi dan dana dikembalikan sesuai kesepakatan.
Pada akhirnya, BUJT memegang amanah publik yang besar. Kepatuhan terhadap Kewajiban Finansialnya adalah kunci untuk menjaga integritas keuangan negara dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol benar-benar memberi manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
