Tragis! Debtcollector Dibunuh Nasabah Saat Menagih Utang di Majalengka

  • Post author:
  • Post category:Berita

Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang debtcollector dibunuh oleh nasabahnya sendiri saat sedang menjalankan tugas menagih utang. Insiden berdarah ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, debtcollector dibunuh di lokasi kejadian dengan luka parah akibat senjata tajam. Pihak kepolisian Polres Majalengka kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, korban yang diketahui bernama Anwar (35 tahun), datang ke rumah nasabahnya, Ridwan (48 tahun), untuk menagih sejumlah uang pinjaman yang sudah jatuh tempo. Sempat terjadi perdebatan sengit antara debtcollector dibunuh dan nasabah tersebut di dalam rumah. Namun, tiba-tiba terdengar suara teriakan dan warga mendapati Anwar sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu dengan luka tusuk di bagian dada. Diduga, Ridwan kalap dan melakukan penusukan hingga menyebabkan debtcollector dibunuh tersebut meninggal dunia.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Sindangwangi. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Ridwan yang masih berada di dalam rumah. Jenazah debtcollector dibunuh tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Febri Siallagan, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Majalengka pada Selasa siang, 15 April 2025, membenarkan adanya kasus debtcollector dibunuh oleh nasabahnya. “Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan seorang debtcollector saat sedang menagih utang. Motif sementara yang kami duga adalah pelaku emosi karena merasa terdesak saat ditagih,” ujar AKP Febri Siallagan.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi pembunuhan ini. Barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penusukan juga telah diamankan. Pelaku Ridwan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Kasus debtcollector dibunuh ini menjadi perhatian pihak kepolisian dan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk masalah utang piutang, melalui jalur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan kekerasan.