Kabar mengejutkan datang dari Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang selebgram ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online. Penangkapan selebgram ditangkap ini menjadi perhatian publik, mengingat popularitas media sosial dan pengaruh para pembuat konten terhadap pengikutnya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para influencer untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Penangkapan selebgram ditangkap berinisial AA (25 tahun) dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka pada hari Sabtu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Cigasong, Majalengka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial, termasuk yang dilakukan oleh sejumlah selebgram ditangkap.
Menurut keterangan Kepala Polres Majalengka, AKBP Feri Budiawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka pada hari Minggu, 8 Mei 2025, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas promosi judi online yang melibatkan sejumlah tokoh media sosial. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa AA secara aktif melakukan promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki ratusan ribu pengikut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah satu unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas promosi tersebut. Saat ini, selebgram ditangkap AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
AKBP Feri Budiawan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai penyelenggara maupun promotor. Beliau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian.
Kasus selebgram ditangkap di Majalengka ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial, khususnya para influencer, tentang tanggung jawab mereka terhadap konten yang mereka sebarkan. Promosi aktivitas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif bagi para pengikut mereka, terutama generasi muda. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.