Niat hati mencari teman kencan, seorang wanita muda asal Cianjur justru menjadi korban perampokan dan kekerasan oleh pria yang baru dikenalnya di Kabupaten Majalengka. Peristiwa nahas ini menjadi pengingat akan bahaya perkenalan daring yang berujung pertemuan tatap muka tanpa kewaspadaan.
Korban yang diketahui berinisial [sebutkan inisial korban jika ada informasi akurat] merantau ke Majalengka untuk mencari pekerjaan. Melalui perkenalan dengan seorang pria berinisial R (30), warga Majalengka, yang dikenalkan oleh kakaknya, korban berharap mendapatkan teman baru. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah salon di wilayah Sumberjaya.
Namun, alih-alih berkencan, pelaku justru membawa korban ke arah yang berbeda dari tujuan awal, menuju sebuah lokasi sepi yang jauh dari permukiman warga. Korban yang merasa curiga dan tidak nyaman memprotes tindakan pelaku. Namun, protes tersebut justru memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku R beberapa waktu kemudian. Kapolres Majalengka melalui [sebutkan nama atau inisial pejabat kepolisian jika ada informasi akurat] menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi siapa saja yang memanfaatkan platform daring untuk mencari pertemanan atau bahkan hubungan asmara. Penting untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang baru yang dikenal secara daring. Pertemuan pertama sebaiknya dilakukan di tempat umum yang ramai dan ditemani oleh teman atau keluarga. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis dan selalu ikuti kata hati jika merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial atau aplikasi kencan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial atau aplikasi kencan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
