Sebuah kasus memilukan terjadi di Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang bocah perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini mengguncang masyarakat setempat dan menyoroti kembali pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman.
Menurut laporan yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka pada Sabtu, 19 April 2025, korban kekerasan diduga mengalami serangkaian tindakan pelecehan seksual dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir di kediaman mereka. Ibu korban, yang pertama kali menyadari adanya kejanggalan pada perilaku anaknya, kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolres Majalengka, AKBP. Agus Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Minggu, 20 April 2025, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial AS (42 tahun), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan. Perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama kami,” ujar AKBP. Agus Setiawan.
Saat ini, korban kekerasan didampingi oleh psikolog dari Dinas Sosial Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan trauma healing dan pemulihan psikologis. Dampak kekerasan seksual terhadap anak sangatlah besar dan dapat meninggalkan trauma jangka panjang. Dukungan psikologis yang berkelanjutan sangat penting bagi proses pemulihan korban kekerasan agar dapat kembali menjalani kehidupannya.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak. Peningkatan kesadaran tentang hak-hak anak dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan perlu terus disosialisasikan. Pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat sipil juga diharapkan dapat memperkuat program-program perlindungan anak dan pendampingan bagi para korban.
Masyarakat Majalengka dan seluruh Indonesia tentu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku, dan korban kekerasan mendapatkan keadilan serta pemulihan yang optimal. Perhatian dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan oleh korban dalam menghadapi masa sulit ini.
Informasi Tambahan:
- Lokasi Kejadian: Majalengka, Jawa Barat
- Waktu Pelaporan: Sabtu, 19 April 2025
- Pihak Berwajib: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka
- Petugas Kepolisian: AKBP. Agus Setiawan (Kapolres Majalengka)
- Tanggal Konferensi Pers: Minggu, 20 April 2025
- Terduga Pelaku: Inisial AS, Usia 42 tahun (Ayah Kandung Korban)
- Usia Korban: 14 tahun
- Pendampingan Korban: Psikolog Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
- Fokus Penanganan: Penyidikan, Perlindungan Korban, Trauma Healing
Kasus tragis ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertindak dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Dukungan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku adalah langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.