Pria Bakar Rumah Mantan Istri di Majalengka Usai Upaya Rujuk Gagal

  • Post author:
  • Post category:Berita

Sebuah insiden tragis terjadi di Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang pria bakar rumah mantan istrinya setelah upaya rujuk yang dilakukannya menemui jalan buntu. Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang signifikan tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian setempat telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap kejadian pria bakar rumah mantan tersebut.

Menurut laporan dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cigasong, Ajun Komisaris Polisi Agus Subagja, S.H., kejadian bermula pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial DS (45 tahun), mendatangi kediaman mantan istrinya, Saudari RS (40 tahun), di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kedatangan pria bakar rumah mantan tersebut adalah dengan maksud untuk membicarakan kemungkinan rujuk kembali setelah keduanya resmi bercerai beberapa bulan sebelumnya.

Namun, pembicaraan antara DS dan RS tidak berjalan sesuai harapan. Diduga terjadi perdebatan sengit yang berujung pada penolakan tegas dari RS atas ajakan rujuk mantan suaminya. Merasa kecewa dan marah, DS kemudian nekat melakukan tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar hukum. Dengan menggunakan bahan bakar minyak yang diduga telah ia siapkan sebelumnya, DS menyiramkan cairan tersebut ke sebagian bangunan rumah mantan istrinya dan kemudian menyulutnya dengan api.

Api dengan cepat membesar dan melalap sebagian bangunan rumah RS. Beruntung, RS dan anggota keluarganya yang berada di dalam rumah berhasil menyelamatkan diri sebelum api merambat lebih luas. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Beberapa saat kemudian, petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Majalengka tiba di lokasi dan berhasil memadamkan kobaran api.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban, pihak kepolisian dari Polsek Cigasong segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria bakar rumah mantan tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Cigasong dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Saat ini, pelaku DS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Setiawan, S.I.K., M.H., melalui keterangan persnya pada pukul 08.00 WIB tadi pagi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perusakan dengan ancaman pidana yang berat. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam pria bakar rumah mantan tersebut, mengingat tindakan pelaku yang sangat membahayakan nyawa orang lain. Insiden ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.