Aparat kepolisian Sektor Majalengka Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan melakukan aksi curi uang di kotak amal sebuah musala. Pelaku curi uang yang diketahui berinisial RF (21 tahun) ditangkap di sekitar area musala yang berlokasi di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Jumat siang, 18 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pengurus musala yang resah dengan hilangnya sejumlah uang dari kotak amal.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi curi uang yang dilakukan oleh RF ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam musala. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana pelaku dengan menggunakan alat bantu berupa kawat berusaha mengambil uang yang berada di dalam kotak amal. Pengurus musala yang menyadari adanya aksi curi uang tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian Sektor Majalengka Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Petugas kemudian melakukan patroli di sekitar area musala dan berhasil mengamankan RF saat yang bersangkutan kembali terlihat berada di sekitar lokasi. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil curi uang dari kotak amal serta alat bantu yang digunakan pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Majalengka Kota, AKP Herdis Suhendi, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini pada Jumat sore, membenarkan adanya seorang pemuda yang ditangkap karena melakukan aksi curi uang di kotak amal musala. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak amal sebuah musala. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tidak terpuji ini,” ujarnya. Pelaku RF akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di 1 sekitar tempat ibadah.