Sebuah insiden tragis menggemparkan warga Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang pria bunuh temannya akibat perselisihan yang dipicu oleh cinta segitiga. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang pemuda ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus pria bunuh temannya ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polres Majalengka mengungkapkan bahwa korban, yang diketahui bernama Rian (28 tahun), dan pelaku, bernama Andri (29 tahun), merupakan teman dekat. Namun, hubungan persahabatan mereka retak setelah keduanya terlibat persaingan untuk mendapatkan hati seorang wanita berinisial SL (27 tahun), yang juga merupakan warga setempat.
Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada hari Rabu, 30 April 2025, membenarkan adanya kejadian pria bunuh temannya tersebut. Beliau menjelaskan bahwa motif utama pelaku diduga kuat adalah rasa sakit hati dan cemburu karena korban dianggap lebih dekat dengan wanita yang disukainya. “Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan ini,” ujar AKBP Yudhi.
Lebih lanjut, AKBP Yudhi mengungkapkan bahwa sebelum kejadian nahas tersebut, terjadi percekcokan sengit antara korban dan pelaku di rumah kontrakan tersebut. Percekcokan verbal itu kemudian berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di lokasi kejadian untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Reserse Kriminal Polres Majalengka, Andri berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, yaitu pada Rabu dini hari, 30 April 2025, di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku pria bunuh temannya tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi terkait, termasuk wanita yang menjadi objek perselisihan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tragis ini. Kasus pria bunuh temannya ini menjadi pengingat akan bahaya perselisihan yang dipicu oleh emosi dan pentingnya penyelesaian masalah secara damai.