Aparat kepolisian dari Polres Majalengka berhasil mengamankan sepasang selebgram lokal yang kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka. Penangkapan kedua Selebgram Ditangkap Polisi ini dilakukan di kediaman mereka di wilayah Majalengka pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Identitas kedua Selebgram Ditangkap Polisi tersebut adalah IN (25 tahun) dan AG (27 tahun), yang dikenal memiliki ribuan pengikut di platform media sosial. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para influencer terkait larangan promosi aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Pengungkapan kasus Selebgram Ditangkap Polisi ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Petugas menemukan sejumlah unggahan di akun media sosial milik IN dan AG yang secara terang-terangan mempromosikan sebuah situs judi online dengan iming-iming keuntungan besar. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua Selebgram tersebut.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas promosi ilegal tersebut. Kedua Selebgram Ditangkap Polisi ini kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan promosi judi online.
Kepala Polres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka pada Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WIB, membenarkan penangkapan sepasang selebgram terkait promosi judi online. “Kami telah mengamankan dua orang selebgram yang terbukti melakukan promosi situs judi online melalui media sosial mereka. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas segala bentuk perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi muda,” tegas AKBP Edwin Affandi. Pihaknya juga mengimbau kepada para influencer dan tokoh publik lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial mereka dan tidak terlibat dalam promosi aktivitas ilegal. Kedua Selebgram Ditangkap Polisi ini akan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.