Aparat kepolisian dari Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang Selebgram Majalengka dengan inisial DIN terkait dugaan promosi judi online (judol) melalui akun media sosialnya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan Selebgram Majalengka ini merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Petugas menemukan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan secara masif oleh akun media sosial milik DIN. Promosi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan terkait perjudian.
Kapolres Majalengka, AKBP Fajarudin Nurhadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Toni Prasetyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada hari Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Selebgram Majalengka terkait kasus promosi judi online. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka DIN. Yang bersangkutan diduga kuat telah secara aktif mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya di media sosial,” ujar AKP Toni Prasetyo.
Lebih lanjut, AKP Toni Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Selebgram Majalengka tersebut, di antaranya adalah perangkat telepon genggam yang digunakan untuk melakukan promosi, serta sejumlah bukti transaksi dan percakapan terkait aktivitas promosi judi online. Saat ini, tersangka DIN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk tidak tergiur dengan tawaran promosi judi online dan turut serta memberantas praktik ilegal ini.
Penangkapan Selebgram Majalengka ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan tokoh masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan promosi judi online yang jelas-jelas melanggar hukum. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform media sosial.