Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) dan menangkap seorang promotor berinisial HS (25). Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Dari penangkapan ini, polisi menemukan fakta bahwa promotor tersebut meraup keuntungan jutaan rupiah dari setiap pemain.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
- Penangkapan HS dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
- HS berperan sebagai promotor yang merekrut dan mengarahkan pemain untuk bergabung dalam situs judi online.
- Pelaku menggunakan media sosial dan aplikasi pesan untuk mempromosikan situs judi online dan berkomunikasi dengan pemain.
- Dari setiap pemain yang berhasil direkrut, HS mendapatkan komisi yang cukup besar.
- Pelaku juga mengelola transaksi keuangan dari para pemain, sehingga dapat meraup keuntungan dari setiap transaksi.
Barang Bukti yang Diamankan
- Beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk promosi dan transaksi judi online.
- Laptop dan perangkat komputer yang berisi data-data pemain dan transaksi keuangan.
- Buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Uang tunai hasil dari aktivitas judi online.
Keuntungan yang Diraup Pelaku
- Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HS dapat meraup keuntungan jutaan rupiah dari setiap pemain yang berhasil direkrut.
- Keuntungan tersebut berasal dari komisi pendaftaran, komisi transaksi, dan bonus-bonus yang diberikan oleh situs judi online.
- Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut, mengenai jumlah pasti keuntungan yang berhasil di raup oleh pelaku.
Dampak dan Implikasi
- Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan judi online di wilayah Cianjur.
- Aktivitas judi online dapat merusak mental dan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda.
- Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas judi online di wilayah Cianjur.
Ancaman Hukuman
- Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Penangkapan promotor judol di Cianjur ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas judi online. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.