Tergiur Uang Judol, Selebgram Majalengka Diciduk Aparat Kepolisian

  • Post author:
  • Post category:Berita

Kasus promosi judi online (judol) kembali menyeret figur publik. Kali ini, seorang selebgram asal Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mempromosikan platform judi daring di akun media sosialnya. Penangkapan ini menjadi pengingat bagi para influencer dan tokoh masyarakat lainnya tentang konsekuensi hukum yang menanti bagi mereka yang tergiur uang judol dan terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya promosi judi online, termasuk yang dilakukan oleh para pesohor media sosial.

Kronologi penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim khusus Satreskrim Polres Majalengka. Petugas mendapati sebuah akun Instagram dengan puluhan ribu pengikut aktif secara terang-terangan mempromosikan situs judi online dengan iming-iming keuntungan besar. Selebgram berinisial RM (24 tahun) ini diduga kuat tergiur uang judol yang ditawarkan oleh pihak pengelola situs haram tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti yang cukup, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan di kediaman RM yang berlokasi di Kecamatan Majalengka pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten promosi, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan pembayaran dari pihak pengelola judi online. Kapolres Majalengka, AKBP Fajarudin mengungkapkan bahwa pihaknya sangat serius dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk promosi judi online yang memanfaatkan popularitas figur publik. Beliau juga menyayangkan tindakan selebgram yang seharusnya memberikan contoh positif kepada pengikutnya, namun justru tergiur uang judol dan terlibat dalam pelanggaran hukum.

RM kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penyebaran konten ilegal dan promosi perjudian. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para selebgram dan influencer lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerjasama promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online. Jangan sampai tergiur uang judol sesaat, namun berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan diri sendiri dan citra publik.