Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi mengumumkan penyesuaian harga jual mineral bukan logam (minerba) jenis pasir. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 40 Tahun 2022 dan diumumkan secara resmi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lumajang, Ir. Nurul Huda, M.Si. pada Rabu (2/11/2022). Kenaikan harga ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk biaya operasional penambangan yang meningkat dan upaya penertiban praktik pertambangan ilegal.
Menurut penjelasan Pemkab Lumajang, struktur harga baru untuk pasir dibedakan berdasarkan kualitas. Harga jual pasir kualitas A ditetapkan sebesar Rp130 ribu per meter kubik, sementara harga pasir kualitas B sebesar Rp115 ribu per meter kubik. Penetapan harga ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para penambang yang beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi yang sesuai kepada daerah. Sosialisasi mengenai peraturan baru ini telah gencar dilakukan kepada para pengusaha tambang, pemilik truk pengangkut, serta para pelaku sektor konstruksi yang menggunakan pasir sebagai material utama.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menegaskan bahwa keputusan kenaikan harga ini tidak diambil secara sepihak. “Kami telah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kenaikan ini mempertimbangkan kenaikan biaya operasional penambangan, termasuk harga bahan bakar dan perawatan alat berat. Selain itu, ini adalah langkah strategis kami dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi PAD yang optimal,” jelasnya.
Pemkab Lumajang berharap, dengan adanya kepastian harga resmi ini, tata kelola pertambangan pasir di wilayahnya akan menjadi lebih baik dan teratur. Kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan meningkat, sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat Lumajang.
Meskipun terjadi kenaikan harga, Pemkab Lumajang juga memberikan jaminan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi pasir. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Dinas ESDM Kabupaten Lumajang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan harga baru ini demi terciptanya iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkelanjutan di Lumajang.
