Ini Penjelasan Kemnaker Soal Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja. Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan selama masa kontrak kerja kerap menjadi polemik. Banyak pekerja merasa dirugikan karena ijazah merupakan dokumen penting untuk mencari pekerjaan lain. Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan Kemnaker soal perusahaan menahan ijazah pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat jelas dan mengikat, yaitu adanya kesepakatan tertulis dalam perjanjian kerja tanpa unsur paksaan. Dasar hukumnya adalah prinsip kebebasan berkontrak yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Kemnaker menekankan pentingnya itikad baik dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pekerja dan perusahaan dalam perjanjian tersebut.
Penjelasan Kemnaker lebih lanjut merinci beberapa poin penting terkait sahnya klausul penahanan ijazah:
- Kesepakatan kedua pihak: Pekerja dan perusahaan harus secara sadar dan tanpa paksaan menyetujui adanya klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja.
- Kecakapan hukum: Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.
- Obyek perjanjian jelas: Pekerjaan yang diperjanjikan harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Jangka waktu penahanan: Meskipun tidak diatur secara spesifik, jangka waktu penahanan ijazah sebaiknya relevan dengan durasi kontrak kerja.
- Kewajiban perusahaan: Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga ijazah dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.
Meskipun diperbolehkan dengan adanya kesepakatan, Kemnaker memberikan catatan penting. Praktik penahanan ijazah tidak boleh merugikan hak-hak pekerja secara tidak wajar. Ijazah harus dikembalikan segera setelah masa kontrak berakhir atau pekerja telah menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian. Selain itu, perusahaan bertanggung jawab penuh jika ijazah hilang atau rusak selama masa penahanan.
Jika perusahaan menahan ijazah tanpa adanya kesepakatan dalam perjanjian kerja, atau menolak mengembalikannya setelah kontrak selesai, pekerja dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui layanan pengaduan daring seperti LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif.