Pria Bunuh Teman Gegara Cemburu Buta di Majalengka

  • Post author:
  • Post category:Berita

Sebuah kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi cemburu buta mengguncang Majalengka, Jawa Barat, ketika seorang pria bunuh teman dekatnya sendiri. Insiden tragis ini menjadi peringatan akan bahaya emosi yang tidak terkontrol dan potensi fatalitas dari konflik pribadi yang tak terselesaikan. Keberhasilan mengungkap dan menangkap pria bunuh teman ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Cigasong, Kabupaten Majalengka. Korban, seorang pria berinisial B (27), ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk di tubuhnya. Pelaku, seorang pria bunuh teman yang juga kenalan korban berinisial M (28), berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat laporan cepat dari warga sekitar.

Menurut keterangan saksi mata dan hasil penyelidikan awal kepolisian, sebelum kejadian, korban B dan pelaku M terlibat cekcok hebat. Perselisihan tersebut diduga kuat karena masalah cemburu. Pelaku M menaruh curiga bahwa korban B menjalin hubungan dengan wanita yang disukai M. Emosi yang memuncak membuat M diduga gelap mata dan langsung menyerang B menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, M sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka di rumah persembunyiannya pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim kepolisian dari Polres Majalengka segera tiba di lokasi setelah menerima laporan pada pukul 21.00 WIB. Korban B yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Didik Sumaryanto, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa motif sementara adalah cemburu buta. “Pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan juga telah kami amankan,” tegas AKP Didik Sumaryanto pada Rabu, 14 Mei 2025. Pria bunuh teman ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dan perlunya mengelola emosi serta menyelesaikan konflik dengan cara damai.