Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Majalengka semakin gencar melakukan operasi untuk berantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk menekan angka peredaran rokok tanpa izin dan cukai yang merugikan negara dan masyarakat. Operasi intensif ini digelar serentak di berbagai titik rawan peredaran rokok ilegal, mulai dari pasar tradisional, warung-warung kecil, hingga jalur-jalur distribusi yang dicurigai.
Operasi yang melibatkan personel dari Kantor Bea Cukai Cirebon, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka ini dilaksanakan secara terkoordinasi sejak awal April 2025. Pada razia yang digelar pada hari Rabu, 9 April 2025, di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Satgas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Cirebon, Bapak Agus Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada tanggal 10 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berantas peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Jafar S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh upaya berantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk aktif melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada Satgas terkait aktivitas peredaran rokok ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat ini,” tegas AKBP Indra Jafar.
Selain penindakan, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatif dari mengedarkan serta mengonsumsi rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui pemasangan spanduk, pembagian leaflet, dan dialog langsung dengan para pedagang di pasar-pasar tradisional. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Majalengka, Bapak Dedi Supriadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa upaya berantas peredaran rokok ilegal tidak hanya melalui penindakan tetapi juga melalui pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya kontrol kualitas dan standar produksi. Satgas berantas peredaran rokok ilegal Majalengka mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung efektivitas operasi pemberantasan ini. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline Bea Cukai atau kantor kepolisian terdekat. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka dapat ditekan secara signifikan.