Peristiwa pilu terjadi di Majalengka, Jawa Barat, di mana seorang ayah tega merantai anak kandungnya sendiri di dalam rumah. Tindakan keji terhadap anak kandung ini diduga dilakukan karena alasan kedisiplinan yang berlebihan. Kasus anak kandung yang dirantai ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan kondisi korban. Pihak kepolisian Resor Majalengka segera turun tangan setelah menerima laporan tersebut.
Warga Curiga Dengar Tangisan Anak dari Dalam Rumah di Sindangkasih
Kecurigaan warga bermula ketika sering mendengar suara tangisan anak kecil dari dalam sebuah rumah di Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Setelah beberapa hari, warga memberanikan diri untuk mencari tahu dan mendapati seorang anak kandung laki-laki berusia sekitar 7 tahun dalam kondisi memprihatinkan. Anak tersebut terlihat dirantai pada bagian kaki menggunakan rantai besi dan gembok di dalam sebuah ruangan yang gelap dan kotor. Korban diduga kuat tidak diberi kebebasan bergerak dan beraktivitas layaknya anak seusianya.
Polisi Selamatkan Anak Kandung yang Didera Ayahnya, Pelaku Mengaku Emosi
Mendapati laporan dari warga, petugas kepolisian Sektor Majalengka Kota segera mendatangi lokasi pada hari Sabtu pagi, 12 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mendapati anak kandung tersebut dalam kondisi seperti yang dilaporkan warga. Dengan segera, polisi melepaskan rantai yang mengikat kaki korban dan mengamankannya. Ayah korban, yang berinisial AH (40 tahun), turut diamankan di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, AH mengaku emosi dan gelap mata hingga melakukan tindakan tersebut karena korban dinilai terlalu nakal dan sering mengambil barang tanpa izin.
Alasan Ayah Rantai Anak Kandung Diduga karena Kedisiplinan yang Salah
Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, tindakan merantai anak kandung tersebut dilakukan dengan alasan untuk mendisiplinkan korban yang dianggap nakal dan sulit diatur. Namun, metode pendisiplinan yang tidak manusiawi ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi psikologis anak yang kemungkinan mengalami trauma akibat perlakuan tersebut, serta mendalami motif sebenarnya dari tindakan pelaku. Dinas Sosial Kabupaten Majalengka juga telah dihubungi untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.
Ayah Terancam Hukuman Berat Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Anak
Kepala Polres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan merantai anak kandung merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan perampasan kemerdekaan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta 1 pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Pihaknya menegaskan akan memproses kasus ini secara hukum dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.